Correct Article 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk:
a. memberikan layanan Perpustakaan kepada Masyarakat secara cepat, tepat dan akurat;
b. menjamin kelangsungan pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan di Daerah;
c. meningkatkan kegemaran membaca; dan
d. memperluas wawasan serta pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan Masyarakat.
Your Correction
