Correct Article 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk Tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 sebagai berikut:
a. Saldo kas awal per 1 Januari 2021 :
Rp 287.756.815.657,00
b. Koreksi Saldo Awal Kas :
Rp 0,00
c. Saldo kas awal setelah koreksi :
Rp 287. 756.815.657,00
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
d. Arus kas bersih dari aktivitas operasi :
Rp 307.116.066.899,00
e. Arus kas bersih dari aktivitas investasi :
(Rp 266.229.540.692,00) f Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan :
Rp 0,00
g. Arus kas bersih dari aktivitas transitoris :
Rp 49.257.833,00
h. Saldo kas akhir di BUD/Kas Daerah, Kas di BLUD dan Kas BOS :
Rp 328.692.599.697,00
i. Investasi Jangka Pendek : Rp 0,00
j. Saldo kas akhir di BUD/Kas Daerah, Kas di BLUD dan Kas BOS Selain yang telah Diinvestasikan :
Rp 0,00
k. Saldo Akhir kas di Bendahara Pengeluaran :
Rp 0,00
l. Saldo Akhir kas di Bendahara Penerimaan :
Rp 0,00
l. Saldo Akhir kas :
Rp 328.692.599.697,00
Your Correction
