Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. (2) Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, perorangan dan/atau kelompok orang dapat melakukan pemberdayaan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. (3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan: a. kerjasama atau kemitraan dengan Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, Lembaga kemasyarakatan, dan Lembaga Non Pemerintah; b. pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; c. pelatihan kerja atau pelatihan kompetensi; d. pelibatan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat dan forum pembauran kebangsaan; e. pelibatan Institusi Penerima Wajib Lapor yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau f. pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Your Correction