Correct Article 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. melaporkan kepada instansi yang berwenang jika mengetahui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. pelibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan tindakan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah dampak Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika;
e. membentuk wadah partisipasi masyarakat;
f. menciptakan lingkungan yang mendukung bagi mantan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika beserta keluarganya agar benar-benar pulih; dan/atau
g. terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Your Correction
