Correct Article 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Penyediaan layanan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan melalui Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit.
(2) Pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit yang ditunjuk sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor wajib memberikan pengobatan dan/atau perawatan.
(3) Pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
(4) Teknis pelaksanaan layanan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Your Correction
