Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi segala upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d.
(2) Pemerintah Daerah membantu pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional, Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang narkotika dan prekursor narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
