Correct Article 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Satuan pendidikan negeri maupun swasta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Milik Desa dan pemilik kegiatan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. paksaan pemerintah;
d. pembekuan izin; atau
e. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
