Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Bentuk pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika meliputi:
a. sosialisasi;
b. edukasi;
c. pembentukan satuan tugas; dan
d. pembentukan Desa Bersinar.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melalui kegiatan:
a. seminar;
b. keagamaan;
c. penyuluhan;
d. seni dan budaya;
e. sosial;
f. kampanye;
g. pengumuman; dan
h. iklan sosial.
(3) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat melalui kegiatan:
a. integrasi materi pembelajaran;
b. karya tulis ilmiah;
c. lokakarya;
d. workshop;
e. bimbingan teknis;
f. pelatihan masyarakat;
g. outbond; dan
h. perlombaan.
(4) Satuan pendidikan negeri maupun swasta wajib melakukan sosialisasi dan edukasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA Plt. KEPALA BADAN KESBANGPOL KABAG KESRA KABAG HUKUM
(5) Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Milik Desa dan pemilik kegiatan usaha wajib melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada karyawan/pekerja/buruhnya.
(6) Pembentukan satuan tugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat melalui kegiatan pembentukan:
a. Tim Terpadu Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. Satuan Tugas Pelajar Anti Narkotika;
c. Satuan Tugas Santri Anti Narkotika;
d. Unit Kegiatan Mahasiswa Anti Narkotika; dan
e. Relawan anti narkotika.
(7) Pembentukan Desa Bersinar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilaksanakan melalui pembentukan dan pencanangan Desa Bersinar.
Your Correction
