Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Antisipasi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan melalui upaya: a. memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika melalui berbagai media informasi; b. melakukan koordinasi dan komunikasi kebijakan dan tindakan dengan instansi vertikal, instansi penegak hukum dan/atau instansi lainnya dan pemerintah kabupaten/kota lain tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika; c. bekerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga non pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan/atau institusi lainnya untuk melakukan gerakan anti narkotika; d. melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara dan pejabat publik terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; e. melakukan pengawasan terhadap sumber daya manusia di lingkungan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA Plt. KEPALA BADAN KESBANGPOL KABAG KESRA KABAG HUKUM f. melakukan pengawasan terhadap rumah kos/tempat pemondokan, tempat penginapan, tempat perbelanjaan, tempat kuliner, tempat hiburan dan tempat- tempat yang rentan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; g. melakukan tes urin sebagai persyaratan penerimaan kepegawaian, pengangkatan jabatan publik atau profesi, calon pengantin; dan h. membentuk tim terpadu atau relawan anti narkotika di lingkungan instansi pemerintah, lingkungan pendidikan, lingkungan keagamaan, lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat.
Your Correction