Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum, instansi pemerintahan, swasta dan/atau warga masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA Plt. KEPALA BADAN KESBANGPOL KABAG KESRA KABAG HUKUM
Your Correction