Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Daerah tingkat Daerah. (2) Camat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi daerah di kecamatan dan Kelurahan/Desa.
Your Correction