Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Pemerintah Daerah dapat melakukan sinergitas dengan Instansi Vertikal yang berkedudukan di Daerah dan kerja sama dengan:
a. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
b. Pemerintah Kabupaten/Kota lain;
c. Pihak Ketiga; dan/atau
d. Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
