Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah mempersiapkan sarana prasarana berupa: a. pusat kesehatan masyarakat; b. rumah sakit; c. lembaga rehabilitasi medis pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika; dan d. sarana penunjang utama lainnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sesuai dengan standarisasi yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan. SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA Plt. KEPALA BADAN KESBANGPOL KABAG KESRA KABAG HUKUM
Your Correction