Correct Article 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah dibentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tingkat Kabupaten.
(2) Susunan keanggotaan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Bupati
b. Wakil Ketua 1 : Sekretaris Daerah
c. Wakil Ketua 2 : Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten
SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA Plt. KEPALA BADAN KESBANGPOL KABAG KESRA KABAG HUKUM
d. Sekretaris/Ketua Pelaksana Harian : Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik
e. Anggota : 1. unsur Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan;
2. unsur Kepolisian Resort Kabupaten Magelang;
3. unsur KODIM Magelang 0705;
4. unsur Kementerian agama Kabupaten magelang;
5. unsur Balai Pemasyarakatan Magelang; dan
6. unsur Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah;
b. mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan
mengawasi penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah; dan
c. menyusun laporan penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.
(4) Pembentukan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
