Correct Article 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dirinci menurut Urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek, dan sub rincian obyek Pendapatan Daerah.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Your Correction
