Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari: a. Pendapatan Daerah; b. Belanja Daerah; dan c. Pembiayaan Daerah. (2) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan Urusan Pemerintahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Klasifikasi APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan Urusan Pemerintahan tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction