Correct Article 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dilarang:
a. melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa;
b. bertindak sebagai penjamin atas kegiatan, pekerjaan, dan/atau penjualan jasa;
dan
c. menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Your Correction
