Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan sesuai standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah (2) Selain mengikuti standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perencanaan dan perancangan harus mempertimbangkan: a. lokasi penempatan Bangunan Gedung; b. arsitektur Bangunan Gedung; c. sarana keselamatan; d. struktur Bangunan Gedung; dan e. sanitasi dalam Bangunan Gedung. (3) Bangunan Gedung di dalam tanah harus memenuhi ketentuan: a. RDTR dan/atau RTBL; b. bukan untuk fungsi hunian; c. tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana umum yang berada di dalam tanah; dan d. keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung. (4) Dalam hal Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung dibangun di luar tapak di dalam tanah selain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibutuhkan persetujuan dari pihak terkait. (5) Bangunan Gedung di dalam dan/atau di atas permukaan air harus memenuhi ketentuan: a. RTRW Kabupaten, RDTR dan/atau RTBL; b. tidak mengganggu keseimbangan lingkungan, dan fungsi lindung kawasan; c. tidak menimbulkan perubahan arus air yang dapat merusak lingkungan; d. tidak menimbulkan pencemaran; e. telah mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung; dan f. mendapatkan persetujuan dari pihak terkait. (6) Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam prasarana dan/atau sarana umum harus memenuhi ketentuan: a. RTRW Kabupaten, RDTR dan/atau RTBL; b. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana umum yang berada di atas, di bawahnya, dan/atau di sekitarnya; c. tetap memperhatikan keserasian Bangunan Gedung terhadap lingkungannya; dan d. telah mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung. (8) Dalam hal Bangunan Gedung berada di dalam tanah yang melintasi atau dilintasi prasarana dan/atau sarana umum, harus memenuhi ketentuan: a. RTRW Kabupaten, RDTR, dan/atau RTBL; b. tidak diperuntukkan sebagai fungsi hunian atau tempat tinggal; c. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana di dalam tanah; d. telah mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung; dan e. mempertimbangkan daya dukung lingkungan. (9) PBG untuk Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) harus mendapat pertimbangan teknis TPA. (10) Dalam hal belum terdapat RTRW Kabupaten, RDTR, dan/atau RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (5) huruf a, ayat (6) huruf a, dan ayat (7) huruf a, penetapan peruntukan lokasi harus memperoleh persetujuan Bupati atas pertimbangan TPA. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan untuk memperoleh persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Bupati. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah (12) Ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction