Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) pada BGCB yang dilestarikan dapat berupa pembatasan kegiatan pemanfaatan BGCB.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
