Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RTBL merupakan pengaturan ketentuan tata bangunan sebagai tindak lanjut RTRW Kabupaten dan/atau RDTL wilayah perkotaan, digunakan dalam pengendalian pemanfaatan ruang suatu kawasan dan panduan rancangan kawasan atau kota untuk mewujudkan kesatuan karakter serta kualitas Bangunan Gedung dan lingkungan yang berkelanjutan. (2) RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan. (3) RTBL disusun oleh Pemerintah Daerah atau berdasarkan kemitraan Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau Masyarakat sesuai dengan tingkat permasalahan pada kawasan yang bersangkutan. (4) Penyusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada pola penataan bangunan dan lingkungan yang meliputi perbaikan, pengembangan kembali, pembangunan baru, dan/atau Pelestarian untuk: a. kawasan terbangun; • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah b. kawasan yang dilindungi dan dilestarikan; c. kawasan baru yang potensial berkembang; dan/atau d. kawasan yang bersifat campuran. (5) Dalam hal kawasan yang dilindungi dan dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, RTBL dapat disusun dengan pendekatan revitalisasi kawasan. (6) Penyusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendapat pertimbangan teknis dan mempertimbangkan pendapat publik. (7) RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (8) Dalam hal RTBL pada kawasan strategis nasional, RTBL ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction