Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Ketentuan arsitektur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penampilan Bangunan Gedung;
b. tata ruang dalam;
c. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Bangunan Gedung dengan lingkungannya; dan
d. pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.
(2) Penampilan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
(3) Penampilan Bangunan Gedung di Kawasan cagar budaya harus dirancang dengan mempertimbangkan ketentuan tata bangunan terutama persyaratan arsitektur pada kawasan BGCB.
(4) Penggunaan bahan bangunan diutamakan menggunakan bahan bangunan produksi setempat atau dalam negeri.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(5) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat MENETAPKAN kaidah arsitektur tertentu pada Bangunan Gedung setelah mempertimbangkan pendapat publik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kaidah arsitektur tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
(7) Ketentuan arsitektur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
