Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Selain harus memenuhi ketentuan standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, BGFK juga harus memenuhi standar perencanaan dan perancangan teknis khusus serta standar keamanan fungsi khusus terkait Bangunan Gedung yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait.
(2) Standar perencanaan dan perancangan teknis khusus yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan pemilihan lokasi yallg mempertimbangkan potensi rawan bencana alam sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, RDTR, atau RTBL;
b. ketentuan lokasi dengan mempertimbangkan radius batas keselamatan hunian Masyarakat, Pemeliharaan kelestarian lingkungan, dan penetapan radius batas pengamanan;
c. ketentuan penyelenggaraan BGFK; dan/atau
d. spesifikasi teknis BGFK yang ditetapkan oleh intansi atau lembaga terkait yang berwenang.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(3) Standar keamanan fungsi khusus terkait Bangunan Gedung yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar keamanan pada setiap tahap penyelenggaraan BGFK.
(4) Standar keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. penyediaan sistem pendeteksian dan pemantauan;
b. pembentukan tim pengamanan dalam Bangunan Gedung; dan
c. penetapan prosedur operasional standar pengamanan BGFK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengamanan.
(5) Kriteria BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. fungsinya khusus dan/atau mempunyai kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional;
b. penyelenggaraan Bangunan Gedung yang dapat membahayakan Masyarakat di sekitarnya;
c. memiliki persyaratan khusus yang dalam perencanaan dan/atau pelaksanaannya membutuhkan teknologi tinggi; dan/atau
d. memiliki risiko bahaya tinggi.
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
