Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
Standar Teknis meliputi:
a. standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung;
b. standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung;
c. standar Pemanfaatan Bangunan Gedung;
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
d. standar Pembongkaran Bangunan Gedung;
e. ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan;
f. ketentuan penyelenggaraan BGFK;
g. ketentuan penyelenggaraan BGH;
h. ketentuan penyelenggaraan BGN;
i. ketentuan dokumen; dan
j. ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Your Correction
