Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Maksud pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk menjadi pedoman persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan di Daerah yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kearifan lokal Daerah.
(2) Tujuan pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk mewujudkan:
a. Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
b. tertib pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
c. kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
(3) Pengaturan Bangunan Gedung diselenggarakan berlandaskan asas:
a. kemanfaatan;
b. keselamatan;
c. keseimbangan;
d. keserasian Bangunan Gedung dengan lingkungannya; dan
e. kemudahan dalam proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Your Correction
