Correct Article 219
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Untuk menjamin Keselamatan LLAJ di daerah, Pemerintah Daerah:
a. menyusun program atau kegiatan Keselamatan LLAJ;
b. menyediakan dan memelihara fasilitas dan perlengkapan Keselamatan LLAJ;
c. mengkaji masalah Keselamatan LLAJ;
d. melakukan manajemen Keselamatan LLAJ;
e. mengawasi keselamatan LLAJ; dan
f. membangun dan mewujudkan budaya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Penyusunan program atau kegiatan Keselamatan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Fasilitas Keselamatan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:
a. lajur pengereman (braking lane);
b. lajur pendakian (climbing lane);
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
c. alat pemantau kemacetan (sirkuit televisi terbatas/CCTV);
d. kawasan dan/atau zona keselamatan;
e. media sosialisasi visual dan elektronik;
f. rute selamat ke sekolah;
g. jalur penyelamat; dan
h. pagar pengaman jalan (guardrail).
(4) Perlengkapan Keselamatan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan alat perlindungan yang melekat pada pengemudi dan/atau penumpang maupun yang terdapat dan/atau melekat pada kendaraan bermotor meliputi:
a. reflektor keterlihatan (conspioucity);
b. perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor (safety gear);
c. peralatan tanggap darurat pada angkutan umum; dan
d. alat pemantau kecepatan dan perilaku pengemudi antara lain tacholink, Global Positioning System.
(5) Pengkajian masalah Keselamatan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk memberi masukan dalam menentukan kebijakan program atau kegiatan Keselamatan LLAJ.
(6) Pengawasan Keselamatan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. audit Bidang Keselamatan LLAJ oleh auditor indepeden yang ditentukan oleh Bupati;
b. inspeksi Bidang Keselamatan LLAJ; dan
c. pengamatan dan pemantauan.
(7) Pengawasan Keselamatan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan terhadap:
a. jalan;
b. sarana dan prasarana; dan
c. pengemudi kendaraan bermotor.
(8) Upaya membangun dan mewujudkan budaya Keselamatan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan melalui:
a. pelaksanaan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini;
b. sosialisasi dan internalisasi tata cara dan etika berlalu lintas serta program Keselamatan LLAJ;
c. pemberian penghargaan terhadap tindakan Keselamatan LLAJ; dan
d. penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.
69. Pasal 242 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
