Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 188

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memenuhi Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. pengangkatan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau b. pengangkutan jenazah. 62. Ketentuan Pasal 189 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction