Correct Article 172
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf a harus digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi berdasarkan ketetapan izin yang diberikan.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(2) Wilayah operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah maksimal kebutuhan taksi di Daerah ditetapkan oleh Bupati.
(3) Pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
a. reguler; dan
b. eksekutif.
(4) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mobil penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang; dan
b. mobil penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang.
(5) Sistem pembayaran pada pelayanan angkutan tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi dilakukan berdasarkan argometer yang dilengkapi dengan alat pencetak bukti pembayaran maupun bukti elektronik berdasarkan aplikasi dalam jaringan.
57. Ketentuan ayat (1) Pasal 173 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
