Correct Article 160
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Dalam hal analisis dampak Lalu Lintas telah memenuhi persyaratan, pengembang atau pembangun harus membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban analisis dampak Lalu Lintas.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
(3) Setelah Pengembang atau Pembangun menyampaikan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bupati menerbitkan persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati
(5) Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi administratif oleh Bupati.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. denda administratif; dan/atau
d. pembatalan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas dan/atau Perizinan Berusaha.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
54. Ketentuan Pasal 161 dihapus.
55. Ketentuan Pasal 162 dihapus.
56. Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
