Correct Article 159
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten dan jalan desa harus mendapat persetujuan dari Bupati.
(2) Untuk memperoleh persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengembang atau Pembangun harus menyampaikan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas sesuai dengan skala dampak Bangkitan Lalu Lintas kegiatan yang ditimbulkan kepada Bupati.
53. Ketentuan Pasal 160 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
