Correct Article 157
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Hasil analisis dampak LaIu Lintas yang terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) dilaksanakan dalam rangka memenuhi Perizinan Berusaha dalam kegiatan pendirian bangunan.
51. Ketentuan Pasal 158 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
