Correct Article 156
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran LLAJ wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
(2) Dokumen analisis dampak Lalu Lintas terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
(3) Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bangunan untuk:
a. kegiatan perdagangan;
b. kegiatan perkantoran;
c. kegiatan industri;
d. kegiatan pariwisata;
e. fasilitas pendidikan;
f. fasilitas pelayanan umum; dan/atau
g. kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
(4) Pemukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. perumahan dan permukiman;
b. rumah susun dan apartemen; dan/atau
c. permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(5) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. akses ke dan dari jalan tol;
b. terminal;
c. kereta api;
d. tempat penyimpanan kendaraan;
e. fasilitas parkir umum; dan/atau
f. infrastruktur lainnya yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
(6) Pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) digolongkan dalam 3 (tiga) kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan sebagai berikut:
a. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang tinggi;
b. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang sedang; dan
c. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang rendah.
(7) Ketentuan mengenai kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Setiap orang yang membangun pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran LLAJ yang tidak dilakukan analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
50. Ketentuan Pasal 157 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
