Correct Article 155
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf e, meliputi:
a. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;
b. tindakan korektif terhadap kebijakan; dan
c. tindakan penegakan hukum.
(2) Bupati melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan pada jalan kabupaten dan jalan desa.
(3) Bupati melakukan tindakan korektif terhadap kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui penyempurnaan atau pencabutan kebijakan penggunaan jalan dan gerakan lalu lintas pada jalan kabupaten dan jalan desa.
(4) Kepolisian melakukan tindakan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melalui penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan.
(5) Pengawasan berupa penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dan tindakan korektif terhadap kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
49. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
