Correct Article 137
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan pengemudi yang meliputi pengarahan, bimbingan dan bantuan teknis serta pengawasan.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
48. Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
