Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 135

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) harus memenuhi perizinan berusaha dan bersertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan terhadap bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan pengawasan bengkel umum kendaraan bermotor berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 47. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction