Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 134

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. (2) Bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis bengkel umum kendaraan bermotor. (3) Persyaratan teknis bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tingkat pemenuhan terhadap persyaratan sistem mutu, mekanik, fasilitas dan peralatan, serta manajemen informasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bengkel umum kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan c. pencabutan izin. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati. 46. Ketentuan ayat (1) Pasal 135 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction