Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 112

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah berdasarkan kewenangannya menyelenggarakan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. (2) Pengujian Berkala Kendaran Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bagi mobil Penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan wajib uji berpenggerak listrik yang dioperasikan di Jalan. (3) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pendaftaran Kendaran Bermotor wajib uji berkala; b. uji berkala pertama; c. uji berkala perpanjangan masa berlaku. (4) Uji Berkala pertama dan uji berkala perpanjangan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c meliputi: a. pemeriksaan teknis dan persyaratan laik jalan; b. pemberian bukti lulus uji; dan c. pengesahan hasil uji. (5) Kegiatan pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. (6) Pengesahan hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diberikan oleh petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh menteri atas usul Bupati. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati. 32. Ketentuan Pasal 113 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction