Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 93

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan dipungut retribusi Daerah. (2) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri. (3) Kendaaraan bermotor yang masuk ke area parkir di dalam ruang milik jalan dalam waktu 5 (lima) menit pertama kemudian keluar dari tempat parkir, dibebaskan dari biaya parkir. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah (4) Pendapatan parkir di dalam ruang milik jalan merupakan pendapatan asli daerah yang dihitung berdasarkan hasil survei oleh Pemerintah Daerah, konsultan perencana dan/atau akademisi. 28. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction