Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 92

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan secara swakelola. (2) Penyelenggaraan fasilitas parkir dilakukan secara swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. (3) Dalam penyelenggaraan fasilitas parkir dilakukan secara swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk petugas parkir oleh Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. (4) Petugas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. (5) Petugas parkir dilarang mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pihak lain. (6) Petugas parkir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. pemberhentian sebagai petugas parkir. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bupati. 26. Diantara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 92A, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction