Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 91A

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan wajib: a. mematuhi ketentuan tentang cara parkir dan tata cara berlalu lintas; b. mematuhi tata tertib yang dikeluarkan oleh penyelenggara fasilitas parkir; dan c. membayar retribusi parkir tepi jalan umum dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal penyelenggara fasilitas parkir dan/atau petugas parkir tidak memberi karcis parkir resmi sebagai tanda bukti pemungutan retribusi, pengguna fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta karcis parkir kepada penyelenggara fasilitas parkir dan/atau petugas parkir. (3) Pengguna fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat ditegur oleh penyelenggara fasilitas parkir dan/atau petugas parkir. (4) Pengguna fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah 25. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai barikut:
Your Correction