Correct Article 86
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Pelaku usaha di lingkungan Terminal dilarang:
a. memindahtangankan SKP dan/atau Tanda Pengenal tanpa izin dari pemberi izin;
b. menempati tempat usaha yang bukan haknya atau melebihi luas yang ditentukan;
c. melakukan usaha tidak sesuai dengan SKP atau SIK; dan
d. menjual barang dan/atau menggunakan tempat usaha untuk kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran atau bahaya-bahaya lainnya.
(2) Setiap orang yang berada di dalam Terminal dilarang:
a. bertempat tinggal/menetap;
b. melaksanakan usaha dagang dan/atau jasa secara ilegal;
c. berbuat kerusuhan atau keributan;
d. merusak, mengambil, memindahkan dan/atau mengotori inventaris Terminal;
e. menempatkan kendaraan/alat pengangkut barang di tempat yang tidak semestinya;
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
f. menjadi calo, pengemis, pengamen, peminta sumbangan/derma, pemulung, penjual lesehan dan asongan;
g. berjudi, minum-minuman beralkohol, menggunakan narkoba, bertindak asusila; dan
h. membawa barang-barang yang berbahaya dan membunyikan petasan dan bunyi-bunyian lain yang mengganggu.
(3) Setiap orang dilarang mendirikan bangunan baru, merenovasi, memugar dan/atau mengubah bentuk bangunan di lingkungan kerja Terminal .
20. Ketentuan huruf b ayat (1) dan ayat (3) Pasal 87 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
