Correct Article 73
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Pengoperasian Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan operasional.
(2) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rencana:
a. penataan fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal;
b. pengaturan lalu lintas di dalam dan di sekitar Terminal;
c. pengaturan kedatangan dan keberangkatan kendaraan bermotor umum;
d. pengaturan petugas di Terminal; dan
e. pengaturan parkir kendaraan.
(3) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. pelaksanaan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. pendataan kinerja Terminal, meliputi:
1. pencatatan jumlah kendaraan dan penumpang yang datang dan berangkat;
2. pencatatan waktu kedatangan dan keberangkatan setiap kendaraan bermotor umum;
3. pencatatan jumlah pelanggaran; dan
4. pencataan faktor muat.
c. pemungutan jasa pelayanan Terminal penumpang;
d. pemberitahuan waktu keberangkatan kendaraan umum kepada penumpang dan informasi lainnya;
e. pengaturan arus lalu lintas di daerah lingkungan kerja Terminal; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang ada di lingkungan kerja terminal dalam wilayah pengelolaan aset daerah.
(4) Kegiatan pengawasan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, meliputi:
1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perkanalan dan asal tujuan perjalanan;
2. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika kendaraan cadangan; dan
3. tanda uji kendaraan terhadap keabsahan, masa berlaku, peruntukan.
b. pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum, meliputi:
1. persyaratan teknis laik jalan;
2. fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor umum;
3. fasilitas penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita hamil; dan
4. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/atau papan trayek, dan jenis pelayanan.
c. pemeriksaan awak kendaraan bermotor umum, meliputi:
1. pemeriksaan tanda pengenal dan seragam;
2. pemerikasaan kondisi kesehatan dan fisik; dan
3. jam kerja pengemudi.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
d. pengawasan ketertiban Terminal, meliputi:
1. pemanfaatan fasilitas utama Terminal;
2. pemanfaatan fasilitas penunjang Terminal;
3. ketertiban dan kebersihan fasilitas umum;
4. keamanan di dalam Terminal; dan
5. ketertiban pedagang, penawar jasa angkutan, tenaga bongkar muat, pengamen, pengemis, gelandangan dan tukang ojek.
(5) Kegiatan pengawasan operasional terminal penumpang dapat dilaksanakan dengan melibatkan dengan Perangkat Daerah/instansi terkait.
(6) Untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan dalam lingkungan terminal penumpang, dilengkapi Closed Circuit Television (CCTV) pada lokasi yang dianggap perlu.
16. Ketentuan Pasal 81 dihapus.
17. Ketentuan ayat (1) Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
