Correct Article 68
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b merupakan fasilitas yang disediakan di Terminal sebagai penunjang kegiatan pokok Terminal.
(2) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. fasilitas penyandang cacat, ibu hamil atau menyusui dan manusia usia lanjut;
b. pos kesehatan;
c. fasilitas kesehatan;
d. fasilitas peribadatan;
e. pos polisi;
f. alat pemadam kebakaran; dan
g. fasilitas umum.
(3) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi:
a. toilet;
b. rumah makan;
c. fasilitas telokomunikasi;
d. tempat istirahat awak kendaraan;
e. fasilitas pereduksi pencemaran udara dan kebisingan;
f. fasilitas pemantau kualitas udara dan gas buang;
g. fasilitas kesehatan;
h. fasilitas kebersihan;
i. fasilitas perbaikan ringan kendaraan umum; dan/atau
j. fasilitas perdagangan, pertokoan.
(4) Penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(5) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 73 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
