Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas Terminal harus memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan. (2) Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fasilitas utama; dan b. fasilitas penunjang. (3) Pada fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus tersedia tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen). • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah 13. Ketentuan ayat (1) Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction