Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokumen Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf d disusun dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 11. Ketentuan Pasal 65 dihapus. 12. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction