Correct Article 60
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Pembangunan Terminal Penumpang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Dalam pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tanggung jawab pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
