Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Persetujuan Bangunan Gedung untuk iklan atau media informasi, di dalam ruang milik jalan dan di luar ruang milik jalan wajib melaksanakan pengaturan lalu lintas selama pelaksanaan konstruksi. (2) Pemegang Persetujuan Bangunan Gedung untuk iklan atau media informasi, di dalam ruang milik jalan dan di luar ruang milik jalan bertanggung jawab terhadap segala kerusakan perlengkapan dan fasilitas keselamatan jalan yang disebabkan pemasangan iklan atau media informasi. (3) Pemegang Persetujuan Bangunan Gedung yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. penghentian sementara pelaksanaan konstruksi. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan sanksi adminitratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati. 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction