Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Jalan Kelas III didesain dengan sumbu muatan terberat kurang dari 8 (delapan) ton hanya dapat dilewati kendaraan bermotor dengan ukuran:
a. lebar tidak melebihi 2.200 (dua ribu dua ratus) milimeter;
b. panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter; dan
c. paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter.
(2) Penetapan muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang jalan.
4. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
