Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di setiap kelas jalan ditentukan berdasarkan ukuran, dimensi dan muatan sumbu terberat. (2) Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan Kelas I ditentukan: a. ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh milimeter); b. ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter; c. ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter; dan d. ukuran muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton. (3) Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan Kelas II ditentukan: a. ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) milimeter; b. ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter; c. ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter; dan d. ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton. (4) Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan Kelas III ditentukan: a. ukuran lebar tidak melebihi 2.200 (dua ribu dua ratus) milimeter; b. ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter; c. ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter; dan d. ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton. (5) Penyelenggaraan jalan di jalan kelas I, II dan III sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah pada jalan kabupaten dan jalan desa. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah 3. Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction