Correct Article 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.
Your Correction
