Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.
Your Correction