Correct Article 15
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) PMDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(2) PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah negara Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
Your Correction
